Ketika Hukum Adat Diakui, tapi Harus Ditulis Dulu

img

Oleh: Keysha Ananditya Wibowo (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)

HUKUM Indonesia kini berada di persimpangan antara kepastian dan keadilan. Hukum tertulis memberi pegangan yang jelas bagi aparat dan warga, tetapi masyarakat juga hidup dengan aturan yang tidak semuanya tertulis namun sangat dipatuhi. Di Kalimantan Timur, kenyataan ini sering dijumpai. Dari komunitas masyarakat adat, banyak kelompok masyarakat masih memegang aturan adat tentang hutan, sungai, dan tanah warisan leluhur. Pertanyaannya sederhana: ketika hukum negara dan hukum yang hidup di masyarakat berbeda, mana yang harus diutamakan?

Selama puluhan tahun, hukum pidana kita bertumpu pada asas legalitas formal, warisan kolonial Belanda. Prinsipnya, tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa undang-undang tertulis yang melarangnya. Akibatnya, perbuatan yang dianggap sangat salah oleh masyarakat adat kerap tidak dapat diproses karena tidak ada pasal yang mengaturnya. Rasa keadilan masyarakat pun tertinggal di belakang bunyi undang-undang.

Perubahan pun datang lewat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengakui hukum yang hidup di masyarakat sebagai dasar pemidanaan, meski tidak diatur dalam undang-undang tertulis. Gagasan ini sejalan dengan pemikiran Eugen Ehrlich, yang membedakan hukum positif buatan negara dari living law, yakni hukum yang benar-benar dipatuhi masyarakat tanpa perlu paksaan aparat. Pengakuan tersebut juga memperkuat amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tentang penghormatan terhadap masyarakat hukum adat.

Pendekatan ini membuka ruang bagi restorative justice. Hukum adat lebih mengutamakan pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat daripada sekadar penghukuman. KUHP baru mulai mengakomodasi semangat itu, misalnya lewat denda adat atau kerja sosial sebagai pengganti pidana penjara. Bagi daerah dengan ikatan adat yang masih kuat, pendekatan ini sebenarnya dekat dengan praktik penyelesaian sengketa yang sudah lama dikenal warga.

Namun, persoalan muncul pada cara pelaksanaannya. Pasal 2 ayat (3) KUHP menyerahkan tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup di masyarakat kepada Peraturan Pemerintah. Lewat PP Nomor 55 Tahun 2025, hukum adat harus lebih dahulu diidentifikasi, dikaji, dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) sebelum bisa menjadi dasar pidana. Tanpa Perda, norma adat tidak punya kekuatan pidana. Di sinilah letak dilema. Hukum adat hidup karena sifatnya yang tidak tertulis dan dapat menyesuaikan zaman. Ketika dipaksa masuk ke dalam pasal-pasal Perda, ia berisiko menjadi kaku dan kehilangan karakter dinamisnya. Terlebih, setiap komunitas adat memiliki aturan dan sanksi yang berbeda, sehingga tidak mudah dirumuskan dalam satu bentuk baku.

Bagi pembaca di Kalimantan Timur, cerita ini bukan sesuatu yang jauh. Provinsi ini sedang berubah cepat oleh pertambangan, perkebunan sawit, dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Wilayah yang diberi izin usaha atau diperuntukkan bagi pembangunan sering kali bersinggungan dengan tanah yang oleh masyarakat setempat dipandang sebagai ruang hidup turun-temurun. Masyarakat Dayak Wehea di Kutai Timur menjaga Hutan Lindung Wehea dengan aturan adat mereka sendiri, tetapi pengakuan resmi sebagai masyarakat hukum adat masih mereka tunggu. Kasus ini menunjukkan bahwa hukum yang hidup ikut menjaga alam, sementara pengakuan formal sering tertinggal di belakangnya. Pola benturan antara izin tertulis dan hak adat seperti yang terjadi di Toba bukan tidak mungkin terulang di sini.

Karena itu, persoalannya bukan semata pada ada atau tidaknya aturan. Pengakuan hukum adat sudah tersedia dalam konstitusi dan undang-undang. Yang menentukan adalah cara negara memperlakukan pengakuan itu. Di sisi lain, pengakuan tidak boleh menjadi cek kosong. Sanksi adat tetap harus dipastikan tidak melanggar hak asasi manusia, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan.

Setidaknya ada tiga langkah yang perlu dilakukan. Pertama, melibatkan masyarakat adat secara langsung dalam penyusunan Perda, dengan rumusan yang memberi ruang bagi perubahan agar hukum adat tidak membeku di atas kertas.

Kedua, menempatkan hukum adat setara dalam proses perizinan dan penyelesaian sengketa, sehingga hak masyarakat adat atas ruang hidupnya dihormati sebelum izin dikeluarkan, bukan setelah konflik terjadi. Ketiga, membekali aparat penegak hukum dengan pemahaman tentang hukum adat, sekaligus memastikan sanksi adat sejalan dengan prinsip HAM.

Pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat memang harus melangkah maju. Namun, pengakuan itu belum berarti apa-apa jika negara tetap menganggap hukumnya sendiri sebagai satu-satunya kebenaran.

Hukum yang baik tidak hanya rapi dalam teks, tetapi juga dirasakan adil oleh orang-orang yang hidup di bawahnya. Jika tidak, hukum adat mungkin akan diakui di atas kertas, tetapi kehilangan nyawanya di tengah masyarakat, termasuk di Bumi Etam.(*)